Berita

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Apa Penyebab Tagihannya Naik?

Admin Rabu, 18 November 2020

dikutip dari tirto.id - Hari Listrik Nasional (HLN) diperingati pada tanggal 27 Oktober dan tahun 2020 bertepatan dengan hari ini, Selasa (27/10/2020).

Sejarah Hari Listrik Nasional

Dikutip dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejarah peringatan HLN mengambil momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah Jepang.

Setelah direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas.

Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.

Sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke 19, pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta.

Lalu setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia 2, Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang. Dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.

Kini 75 tahun berlalu, pada tahun 2014 lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 31 dan 33 Tahun 2014 telah menetapkan tarif baru untuk tahun 2015.

Pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 033 tentang biaya lain-lain, meliputi Biaya Penyambungan, Uang Jaminan Langganan dan ketentuan lainnya.

Penyebab Tagihan Listrik Naik

Jadi biaya tagihan lisrik yang membesar dapat dipengaruhi oleh tarif adjustment yang dikenakan setiap bulannya, dan tidak semata-mata karena pemakaian listrik yang besar.

Dikutip dari PLN, tarif adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Penerapan tarif ini disebabkan adanya perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar. Hal inilah yang menyebabkan BPP juga mengalami perubahan untuk kemudian harus disesuaikan setiap bulannya guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan tenaga listrik.

Dengan adanya tarif adjustment ini, diharapkan akan ada peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, serta mendorong subsidi listrik untuk lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, pemerintah telah menghapus subsidi bagi tiga belas gologan tarif adjustment sehingga perubahan BPP akan diperhitungkan dalam mekanisme tarif adjustment.

Ketiga belas golongan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 28 Tahun 2016 dan bisa dicek melalui link ini. Berdasarkan data dari PLN, telah ditetapkan biaya penyesuaian listrik atau biaya adjustment listrik yang berlaku dari bulan Mei-Juni 2020.

Beberapa di antaranya adalah, untuk golongan tarif R-1 daya 900 VA, biaya penyesuaian adalah Rp1.352 per kWh. Tarif tersebut berlaku baik untuk pelanggan kategori prabayar maupun pasca-bayar.

Sementara itu, pelanggan tarif R-1 daya 1.300 VA, 2.200 VA, tarif R-2, R-3, dan B2 diberlakukan penyesuaian biaya sebesar Rp1.467,28 per kWh yang juga berlaku bagi kategori prabayar maupun pasca-bayar.

Bagikan :

BERITA TERPOPULER