Apa itu PDKB ?

Apa itu PDKB ?

Ketika Listrik padam / mati lampu reaksi apa yang umumnya diambil oleh masyarakat ? 
Sepertinya marah dan jengkel, terus kesiapa masyarakat marah jika listrik padam ? pastinya ke PLN karena di Indonesia yang mengurusi listrik hanya PLN.

Sebenarnya reaksi umum masyarakat itu bisa dimaklumi. karena listrik sekarang sudah menjadi kebutuhan hidup bagi masyarakat. Dari mulai masak, mandi, mencuci dan lain-lain semuanya menggunakan listrik.

Meningkatnya kebutuhan energi listrik di semua sektor kegiatan, merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat modern, seprti halnya semakin berkembangnya sektor perindustrian dan meningkatnya kehidupan rumah tangga dengan peralatan yang serba memerlukan energi listrik

Dua kondisi diatas yaitu semakin berkembangnya sektor perindustrian dan kehidupan rumah tangga modern akan berdampak positip terhadap meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap energi listrik.  Dari perkembangan tersebut, bertambah besar pula keinginan masyarakat terhadap semakin baiknya pelayanan dan kontinuitas penyaluran energi listrik sehingga apapun penyebabnya bahwa setiap terhentinya penyaluran energi listrik akan menimbulkan keluhan masyarakat konsumen listrik karena tidak dapat memacu produktivitasnya tetapi juga hal ini jelas merupakan kerugian pada perusahaan listrik sendiri karena tidak dapat menjual energi listriknya secara maksimal.

Di lain pihak, semua jaringan distribusi listrik memerlukan pemeliharaan dan perbaikan baik secara berkala atau mendadak akibat gangguan atau kerusakan yang tidak jarang mengakibatkan terhentinya penyaluran energi listrik kepada konsumen.

Menyadari hal ini, perlu segera di cari solusi yang mampu menyerap keinginan kedua belah pihak, perusahaan listrik sebagai produsen energi listrik dan konsumen sebagai pengguna energi listrik.

Salah satu solusi yang tepat untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan menerapkan metoda kerja bertegangan ( PDKB ).

Pengertian PDKB meliputi pemeliharaan jaringan listrik antara lain :

  • Pemeliharaan Isolator
  • Pemeliharaan Jamper
  • Pemeliharaan Travers
  • Pemeliharaan Konduktor 
  • Pemeliharaan Tiang Listrik
  • Pemeliharaan Transformator
  • Membuat Sambungan Baru dan Perubahan Konstruksi Jaringan.

Catatan : Semua Pemeliharaan diatas dikerjakan dalam kondisi bertegangan atau listrik dalam keadaan menyala

Manfaat PDKB :

  • Meningkatkan Pelayanan Energi Listrik terhadap Costumer PLN yaitu Masyarakat.
  • Melakukan Preventive Maintenance yaitu suatu pengamatan secara sistematik dan analisis teknik guna menjamin berfungsinya peralatan dan memperpanjang umur peralatan tersebut.
  • Meningkatkan Jaminan Keselatan (Safety First) terhadapat semua pekerja kelistrikan (Linesman).
  • Mempermudah prosedur operasi jaringan listrik
  • Pekerjaan tidak dibatasi oleh waktu.
  • Investasi Peralatan dapat segera kembali dalam waktu relatif pendek.

Metode Kerja PDKB :

  • Berjarak / Distance Method
  • Sentuh Langsung / Contach Methode
  • Potensial

 1. Metode Berjarak (Distance Method) 

 

2. Metode Sentuh Langsung (Contact Method)

 

 

3. Metode Potensial (Potensial Method)

 

Sistem Jaringan yang bisa dikerjakan oleh PDKB :

  1.  Tegangan Rendah (TR)
  2. Tegangan Menengah (TM)
  3. Tegangan Tinggi (SUTT)
  4. Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
  5. Garduk Induk (GI)

Dasar Pelaksanaan PDKB:

  1. Keputusan Direktur Jendral Listrik dan Pengembangan Energi Nomor : 73-12/40/600.1/1993, tanggal 16-8-1993, tentang : Petunjuk Pelaksanaan Jaringan dalam keadaan bertegangan.
  2. Surat Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagaan dan Pengawasan Norma Kerja, Nomor B.727/M/BW/VI/88, tanggal 21 Juni 1988, tentang ; Rekomendasi pada Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Dalam Keadaan Bertegangan (Hot Line  Maintenance) SUTET 500 KV.

  3. Standar Perusahaan Umum Listrik Negara, SPLN 82-1;1991, Pekerjaan Dalam     Keadaan Bertegangan, Bagian 1 : Peraturan Umum.

  4. Standar Perusahaan Umum Listrik Negara, SPLN 82-3;1993, Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan, Bagian 3 : Jaringan Tegangan Menengah, Persyaratan Kerja dan Lembar Teknik dan Perkakas.

  5. Keputusan Direksi PLN No. 036.T.K./453/DIR/1992, tanggal 2 Nopember 1992, tentang Pembentukan TIM Pengarah dan TIM Kerja untuk persiapan dan pelaksanaan PDKB.

  6. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 057.K/7003/DIR/1994, tanggal 13 Desemebr 1994, tentang : Formasi Jabatan Regu Pelaksana PDKB pada Unit Pelaksana Cabang.

  7. Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral  No. 0001 Tahun 2005 Tanggal 10 Maret 2005 Tentang Kompetensi.

  8. Surat  Keputusan  Direksi  PT PLN (Persero) Nomor  1033.K/DIR/2011 Tanggal  30 Juni 2011     Tentang Formasi Jabatan  Unit Area

  • Struktur Organisasi PDKB-TM

Terdiri dari :

  1. Manager UP3
  2. Manager Bagian Jaringan
  3. SPV PDKB-TM
  4. Preparator
  5. Kepala Regu PDKB-TM
  6. K3 PDKB-TM
  7. Teknisi PDKB-TM

Bagikan :